PRFMNEWS – Pelaku penyebaran video syur artis sinetron Gabriella Larasati ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu 20 Maret 2021 hari ini.
Tersangka yang berinisial YS (22) ini terbukti bersalah karena menyebarkan video syur Gabriella Larasati sekaligus memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tersebut jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, YS melakukan pemerasan lewat pesan langsung (DM) di media sosial Instagram.
Baca Juga: Hariono Main Apik dan Dipuji Bobotoh, Bos Persib Tak Pernah Sangsikan Kualitasnya
Baca Juga: Jawa Barat Catat Angka Pertumbuhan Ekspor Tertinggi di Indonesia
"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ungkap Yusri dilansir PMJ.
Usut punya usut, akun yang digunakan YS untuk memeras berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.