"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa kesini (Polda Metro Jaya)," sambungnya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bandung, Sejumlah Ruas Jalan Teredam Banjir Hingga Setinggi Ban Motor
Baca Juga: KABAR BAIK! Jawa Barat Lagi-Lagi Bebas Zona Merah Penyebaran Covid-19
Yusri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pemerasan kepada Gabriella Larasati dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial, tidak lain karena iseng.
"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," jelas Yusri.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.***