Penyebar Video Syur Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Polisi: Dia Peras Gabriella Lewat DM

- 25 Maret 2021, 17:38 WIB
Gabriella Larasti laporkan tindakan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Gabriella Larasti laporkan tindakan pemerasan ke Polda Metro Jaya. /Instagram @gabriellalarasati

PRFMNEWS – Pelaku penyebaran video syur artis sinetron Gabriella Larasati ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu 20 Maret 2021 hari ini.

Tersangka yang berinisial YS (22) ini terbukti bersalah karena menyebarkan video syur Gabriella Larasati sekaligus memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tersebut jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, YS melakukan pemerasan lewat pesan langsung (DM) di media sosial Instagram.

Baca Juga: Hariono Main Apik dan Dipuji Bobotoh, Bos Persib Tak Pernah Sangsikan Kualitasnya

Baca Juga: Jawa Barat Catat Angka Pertumbuhan Ekspor Tertinggi di Indonesia

 

"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ungkap Yusri dilansir PMJ.

Usut punya usut, akun yang digunakan YS untuk memeras berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa kesini (Polda Metro Jaya)," sambungnya.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bandung, Sejumlah Ruas Jalan Teredam Banjir Hingga Setinggi Ban Motor

Baca Juga: KABAR BAIK! Jawa Barat Lagi-Lagi Bebas Zona Merah Penyebaran Covid-19

Yusri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pemerasan kepada Gabriella Larasati dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial, tidak lain karena iseng.

"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," jelas Yusri.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah