Terungkap! Ini Alasan Tersangka Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Sudah Selama 11 Tahun

13 Januari 2022, 16:15 WIB
Polisi ungkap fakta baru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang jerat Ardhito Pramono. /Yeni/PMJ

PRFMNEWS - Polisi mengungkap motif atau alasan aktor sekaligus musisi yang kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardhito Pramono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2011 atau sekira 11 tahun belakangan.

Melansir laman ANTARA, alasan Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba jenis ganja selama hampir 11 tahun untuk menenangkan diri dan lebih fokus dalam pekerjaan.

Baca Juga: Viral Bocah SD di Bekasi jadi Korban Bullying dan Diinjak Temannya, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat, kemudian aktif kembali menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip pada Kamis 13 Januari 2022.

Zulpan menambahkan, meski terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," ujarnya.

Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito berawal saat Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Baca Juga: Penerima Vaksin Booster Wajib Miliki Tiket, Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster

Kemudian dari hasil penyelidikan aliran peredaran ganja tersebut, terungkaplah nama Ardhito sebagai salah seorang pengguna.

Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Hingga akhirnya, polisi menangkap Ardhito di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kelurahan di Kota Bandung Jual Minyak Goreng Rp14.000 Perliter, Paguyuban Camat: Bagi Masyarakat Miskin

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler