Ini Cara Beli HP dari Luar Negeri Tanpa Takut IMEI Terblokir

- 22 Mei 2020, 12:10 WIB
ILUSTRASI ponsel Adroid.*
ILUSTRASI ponsel Adroid.* /PIXABAY/
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on

Pembeli ponsel dari luar negeri bisa mendaftarkan IMEI ponselnya secara mandiri melalui aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store atau mengakses situs web www.beacukai.go.id/register-imei.html

Setelah web/aplikasi terbuka, pilih “Registrasi IMEI”. Nantinya, pembeli diminta untuk melengkapi data diri, NPWP, nomor penerbangan, dan spesifikasi ponsel yang dibawa.

Barulah setelah itu pembeli akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga: Hal-hal yang Mungkin Bakal Dirindukan di Lebaran Tahun ini

Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.

Sementara itu, bagi ponsel asal luar neger yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Adapun turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x