Ini Cara Beli HP dari Luar Negeri Tanpa Takut IMEI Terblokir

- 22 Mei 2020, 12:10 WIB
ILUSTRASI ponsel Adroid.*
ILUSTRASI ponsel Adroid.* /PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memberlakukan pemblokiran ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) terhitung sejak 18 April 2020 lalu.

Hal itu menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.

Ditambah lagi, jika IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, maka ponsel tersebut bisa diblokir.

Baca Juga: Tahun Ini, Volume Kendaraan Pemudik di Jawa Barat Turun Hingga 75%

Namun, bagi pembeli ponsel yang belanja di luar negeri (hand carry) baik dibeli sendiri maupun lewat ekspedisi (pengiriman)tetap bisa mendaftarkan IMEI ponselnya secara mandiri. Berikut ini tahapan dan syaratnya:

Dalam Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.

Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman. Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja.

Baca Juga: Hari Ini, Warga Bandung Kembali Dihebohkan Oleh Suara Dentuman

Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on

Pembeli ponsel dari luar negeri bisa mendaftarkan IMEI ponselnya secara mandiri melalui aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store atau mengakses situs web www.beacukai.go.id/register-imei.html

Setelah web/aplikasi terbuka, pilih “Registrasi IMEI”. Nantinya, pembeli diminta untuk melengkapi data diri, NPWP, nomor penerbangan, dan spesifikasi ponsel yang dibawa.

Barulah setelah itu pembeli akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga: Hal-hal yang Mungkin Bakal Dirindukan di Lebaran Tahun ini

Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.

Sementara itu, bagi ponsel asal luar neger yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Adapun turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x