1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
2. Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
4. Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Siapkan 6,7 Juta STB Gratis untuk Masyarakat
Apabila TV yang dimiliki tidak bisa menangkap siaran digital, maka bisa menambahkan perangkat STB yang saat ini tersedia dengan pilihan yang beragam di pasaran.***