Berikut Cara Lengkap Menambahkan dan Mengurangi Nama Anggota Keluarga di Kartu Keluarga

6 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting berisikan data anggota keluarga.

Kartu Keluarga juga diperlukan untuk mengurus dokumen lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, daftar sekolah dan dokumen lainnya.

Anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) bisa dikurangi ataupun ditambahkan. Misalnya ditambahkan karena adanya kelahiran anak atau dikurangi karena ada anggota keluarga yang menikah, meninggal dan lainnya.

Baca Juga: Tiga Laga Awal Persib di Putaran 2 Liga 1 2021 Tanpa 2 Pemain ini

Baca Juga: Banyak Warga Keluhkan Keamanan di Alun-alun Kota Bandung, Yana Mulyana Ungkap Kemungkinan ini

Baca Juga: Tempat Wisata Selfie Baru di Kota Bandung, Berada di Pinggir Sungai Tapi Instagramable dan Penuh Warna

Diunggah akun resmi Indonesia Baik, berikut syarat menambah atau mengurangi nama anggota Kartu Keluarga di KK:

Penambahan anggota keluarga syaratnya:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau

4. Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Baca Juga: Tak Main-main! Ini Bukti Kekesalan Ibunda Salsabila pada 3 Oknum TNI usai Tonton Rekonstruksi Tabrakan Nagreg

Baca Juga: Awalnya Temani Anang Hermansyah, Atta Halilintar ikut Transplantasi Rambut Bersama Sang Mertua di Turki

Pengurangan anggota keluarga syaratnya:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Pfizer dan Moderna Picu Sakit Jantung?

Setelah ada surat pengantar dari RT/RW setempat kemudian di stempel dari RW.

Isi data dan formulir permohonan di Kelurahan beserta persyaratan. Terakhir bawa persyaratan dan formulir tersebut ke kecamatan untuk proses penerbitan KK baru.

Proses penerbitan dan pengurusan dokumen penduduk kartu keluarga tidak dipungut biaya (gratis).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler