Viral Video Lama Mahfud MD yang Heran karena Polisi Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka, Ini Katanya

- 16 April 2022, 11:00 WIB
Prof Mahfud MD saat becerita soal korban begal yang dijadikan tersangka karena bunuh begal di Bekasi
Prof Mahfud MD saat becerita soal korban begal yang dijadikan tersangka karena bunuh begal di Bekasi /Youtube Najwa Shihab


PRFMNEWS - Kasus Amaq Sinta, pria korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri menyita perhatian masyarakat.

Hal yang membuat masyarakat geram adalah mengapa seseorang yang tujuannya membela diri dari kejahatan justru dijadikan tersangka.

Baru-baru ini, video lama Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan terkait keheranannya polisi menetapkan tersangka kepada korban begal di Bekasi pada 2018 viral di media sosial.

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya

Saat itu, Mahfud MD bercerita kepada jurnalis Najwa Shihab terkait betapa kagetnya dirinya ketika remaja yang membunuh orang yang mau membegalnya jadi tersangka.

"Dia ngelawan, dirampas senjatanya lalu digunakan untuk membunuh orang yang mau membunuhnya itu. Kita kaget karena polisi jadikan orang ini tersangka, orang membunuh orang yang akan membunuhnya," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Najwa Shihab pada 9 Juli 2018.

Padahal kata Mahfud MD, berdasarkan hukum seharunya hal tersebut tidak boleh karena korban berusaha membela diri.

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi: Tidak akan Dilanjutkan

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Ini Jawaban Wakapolres Lombok Tengah Tentang Tips Hadapi Begal

"Menurut hukum kan nggak boleh, karena membela diri," tegasnya.

"Orang membunuh, membela diri, tiba-tiba jadi tersangka, tanpa proses pemeriksaan yang jelas, ini polisi nggak benar," sambungnya.

Kasus itu pun ia sampaikan kepada Presiden Jokowi dan Presiden pun langsung menindaklanjutinya.

Sehingga pada akhirnya, remaja korban begal itu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh kepolisian.

Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Hukuman Disiplin Jika Kedapatan Melanggar

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis untuk 19.680 Peserta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Besoknya anak yang sudah tersangka itu tiba-tiba dikeluarkan oleh polisi dan diberi penghargaan sebagai orang yang telah membantu Polri padahal sebelumnya sudah tersangka," kata Mahfud.

Hal lain yang membuat ia heran adalah tidak pernah ada dalam sejarah, seseorang yang sudah jadi tersangka lalu dibebaskan dan mendapat penghargaan.

Semua itu mungkin tidak akan terjadi apabila dirinya tidak melaporkan kasus ini kepada Presiden.

"Tidak pernah ada dalam sejarah, orang sudah tersangka, kalau mau dibebaskan paling SP3 suruh pulang, tapi ini diberi penghargaan," ucapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x