Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis.
Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.
Baca Juga: Termasuk Persikab Bandung dan PSGC Ciamis, Ini Daftar Tim yang Lolos 16 Besar Liga 3 Nasional
Karena kita tahu misalnya ya kita tahu di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musholla atau masjid.
Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toanya di atas, kayak apa. Itu bukan syiar tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.
Kita bayangkan. Saya ini muslim, saya saya hidup di lingungkan non muslim. Kemudian rumah-rumah ibadah saudara kita non muslim membunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng secara bersamaan itu rasanya bagaimana.
Yang paling sederhana lagi, tetangga kita kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya, kiri kanan depan pelihara anjing semua.
Misalnya mengonggong dalam waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak,
Suara-suara ini ataupun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker musholla dan masjid silakan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu.
Baca Juga: Menpora Tunggu Kelengkapan Administrasi untuk Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh dari PSSI