Cek Fakta: Benarkah Indonesia akan Dilanda Gelombang Panas Hingga 50 Derajat? ini Penjelasan BMKG

- 27 Oktober 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi suhu panas. BMKG memberikan penjelasan atas kabar yang menyebutkan Indonesia akan dilanda gelombang panas hingga 50 persen.
Ilustrasi suhu panas. BMKG memberikan penjelasan atas kabar yang menyebutkan Indonesia akan dilanda gelombang panas hingga 50 persen. /ilustrasi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar pesan di whatsapp yang menyebutkan jika Indonesia akan dilanda gelombang panas antara 40 hingga 50 derajat celcius.

Dalam pesan itu masyarakat diimbau untuk mewaspadai gelombang panas hingga 50 derajat celcius itu dengan menghindari minum air es.

Dalam keterangannya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan jika Indonesia akan dilanda gelombang panas hingga 50 derajat celcius adalah berita bohong atau hoax.

Dalam penjelasannya, BMKG menyebutkan gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.

Baca Juga: Persib Jaga Tren Tak Pernah Kalah, Robert Alberts: Kami Telah Siap

Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO, disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Baca Juga: 18 Saksi Telah Diperiksa Pada Kasus Kematian Peserta Diksar Menwa UNS Solo Tapi Belum Ada yang Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x