"Jangan jadi pembuat dan penyebar hoax, selalu cross check setiap berita yang diterima dan tidak mudah menyebarkan jika berita tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkap Polresta Tangerang.
View this post on Instagram
Baca Juga: Usia 102 Tahun, Oded Minta Diskar PB Lebih Profesional
Baca Juga: Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Vaksinasi Tidak Bikin Batal Puasa
Diberitakan sebelumnya, pelaku pemukulan kepada balita umur 2 tahun yang videonya viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap Polresta Tangerang, pada Senin 15 Maret 2021.
Dalam video itu terlihat seorang balita yang tengah duduk di dalam ruangan bersama seorang lelaki dewasa yakni pelaku AS (27). Balita yang sebelumnya diajak mengobrol AS, tiba-tiba dipukul di bagian perut dan dadanya.
Diketahui, ternyata AS sengaja merekam video tersebut sebagai bukti agar korban jera. Lantaran pelaku kesal korban menangis karena ingin buang air besar.
"Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiaayan adalah sebagai efek jera. Dari hasil pemeriksaan 5 kali kejadian, ada videonya," ucap Wahyu saat menggelar konferensi pers seperti diunggah akun instagram @polreskotatangerang, Rabu 17 Maret 2021.***