Cek Fakta: Trending Isu Korupsi Terbesar di Indonesia Rp3.000 T dari Rafael Alun, Ini Fakta Sebenarnya

25 April 2024, 09:30 WIB
Unggahan yang menarasikan Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi 3000 triliun. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai narasi tersebut. (X) /Antara

PRFMNEWS - Baru-baru ini viral jika Harvey Moeis yang merupaka suami dari artis Dewi Sandra ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi terbesar di Indonesia dengan angka Rp271 Triliun.

Namun ada Sebuah unggahan di media sosial X (twitter) menarasikan bahwa kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ternyata lebih besar lagi yaitu sebesar Rp3.000 triliun dan mengalir ke-25 artis untuk kasus pencucian uang hasil rasuah itu.

*Gila Korupsi Besar²an.*

Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis Pencucian uangnya ," tulis akun @Mbok_Sri****

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Tidak Cukup dengan Komitmen Saja

Sontak, unggahan yang disertai beberapa potongan video tersebut sudah ditonton sebanyak 2,6 juta kali sejak tayang pada Kamis, 18 April 2024, hingga dilihat Kamis, 24 April 2024.

Namun, benarkah Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi Rp3.000 triliun?

Kasus Rafael Alun yang saat itu adalah pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II terbongkar dan dipecat dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan karena ulah arogan sang anak, Mario Dandy.

Melansir dari ANTARA, video dan narasi Rafael Alun korupsi Rp3.000 triliun tersebut tidak benar. Kasus yang dihadapi Rafael Alun bukanlah korupsi Rp3.000 triliun.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi CCTV Kota Bandung, Bey Machmudin: Kita Harus Menghormati Proses Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

Kini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler