Ada Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Disuntik Vaksin? Begini Fakta Sebenarnya

23 Januari 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin Covid-19. /Instagram @sertifikatvaksin/

PRFMNEWS - Belum lama ini sempat beredar sebuah penawaran jasa di berbagai platform media sosial.

Salah satunya beredar di media sosial Telegram. Ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seseorang tanpa harus disuntik vaksin

Bagi yang berminat akan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

Benarkah ada jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus disuntik vaksin terlebih dahulu? Berikut hasil penulusuran fakta yang dilakukan Tim Turnbackhoax Indonesia.

Baca Juga: Akun Instagram Doni Salmanan Hilang, Ternyata Ini Penyebabnya

Seperti dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf, pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid-19 dengan gejala berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.

Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksin pula bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Sebagai Pemimpin Kota Bandung, Yana Memastikan Akan Selalu Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif

Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penulusuran fakta ini, informasi terkait jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksinasi ialah informasi yang salah atau disinformasi.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: turnbackhoax

Tags

Terkini

Terpopuler