PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Kamis 19 November 2020 beroperasi di Alun-alun Kota Cimahi.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Polres Cimahi :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga:
- Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 19 November 2020
- Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Kamis 19 November 2020 Beroperasi di Sini
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.