Libur Panjang, Dishub Kota Bandung Gencar Tindak Parkir Liar

- 29 Oktober 2020, 19:46 WIB
Personel Dishub Kota Bandung saat mencabut pentil kendaraan yang kedapatan parkir tidak di tempat yang sesuai (parkir liar), Rabu 5 Agustus 2020.** Dok PDKT Dishub Kota Bandung.
Personel Dishub Kota Bandung saat mencabut pentil kendaraan yang kedapatan parkir tidak di tempat yang sesuai (parkir liar), Rabu 5 Agustus 2020.** Dok PDKT Dishub Kota Bandung. /

"Hari ini kami monitoring dan cukup clear. Karena kami juga telah mengintruksikan intruksikan pada teman-teman untuk clearkan area (dari parkir liar, red)," sambungnya.

Asep mengaku bingung dengan para pelanggar ini. Pasalnya, mereka tidak mungkin tidak tahu akan rambu lalu lintas dan kegunaan dari trotoar. Terlebih, banyak dari pelanggar pun menggunakan kendaraan dengan harga yang cukup tinggi seperti harley davidson dan kawasaki ninja.

Baca Juga: Hari Kedua Libur Panjang Akhir Oktober 2020, 8.000 Kendaraan Lalui GT Cileunyi Tiap Jamnya

"Saya yakin semua tahu trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki, tapi masih saja ada yang parkir di trotoar. Itu buat pemikiran kita ke depannya harus seperti apa," ungkapnya.

Bagi pelanggar parkir liar, diakui Asep, saat ini hanya disanksi dengan cabut pentil. Kemungkinan hal ini tidak memberikan efek jera, karena pemilik kendaraan tinggal mengganti dengan ban cadangan atau mencati tambal ban.

"Sebelum kami cabut pentil pun sesuai SOP, kami tunggu hingga 15 menit. Kalau pemilik kendaraannya tidak ada hingga batas waktu tersebut, barulah kami cabut pentil," jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, Dishub Kota Bandung pun akan menerapkan sanksi derek bagi pelanggar parkir liar. Hal ini seiring dengan telah disahkannya Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan. Di dalamnya pun terdapat aturan soal sanksi derek untuk pelanggar parkir liar.

Baca Juga: Rekayasa Lalin di Lembang, Arus Kendaraan Menuju Kota Bandung Dialihkan ke Kolmas

"Mudah-mudajam dengan adanya perda yang memuat soal sanksi derek tersebut menjadi efek jera bagi pelanggar parkir liar yang notabene menghalangi arus lalu lintas," ungkapnya.

Pihaknya, saat ini tengah mensosialisasikan soal perda derek tersebut. Dengan penerapan sanksi derek dihatapkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas terutama soal parkir meningkat. Pada pelaksanaan penertiban parkir liar ini, dilalsnakam Dishub Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dan Satpol PP.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x