Mereka dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman maksimall 7 tahun penjara.
"Masyarakat kami imbau lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan terutama jenis matic, kendaraan juga kami serahkan kembali kepada pemilik bermotor," pungkasnya.***