Miris, Pelaku Utama Curanmor di Kabupaten Bandung Masih di Bawah Umur

- 26 Oktober 2020, 09:40 WIB
Polresta Bandung mengungkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandung Raya, Senin 26 Oktober 2020.
Polresta Bandung mengungkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandung Raya, Senin 26 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

Mereka dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman maksimall 7 tahun penjara.

"Masyarakat kami imbau lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan terutama jenis matic, kendaraan juga kami serahkan kembali kepada pemilik bermotor," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah