Hingga Oktober, Satpol PP Kota Bandung Kantongi Rp103 Juta Hasil Denda Pelanggar Aturan

- 20 Oktober 2020, 17:26 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

Baca Juga: Waspada Longsor, Akses Jalan ke Paviliun Raja Rama di Curug Dago Ditutup Sementara

"Pelanggaran berbagai jenis, kebanyakan tidak memakai masker ternyata pelanggaran ini masa PSBB dan AKB ternyata ada, peningkatan di AKB diperketat ini," paparnya.

Idris mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak memakai masker yaitu kerja sosial, denda administrasi ataupun teguran langsung.

Menurut Idris, sanksi sosial yang pernah dilakukan diantaranya menyapu jalan sambil mengenakan rompi.

Baca Juga: Pembangunan Tahap Satu Rumah Deret Tamansari Selesai Februari 2021

Lebih lanjut Idris menambahkan, upaya yang dilakukan untuk menekan pelanggaran yaitu rutin berpatroli diantaranya di pasar tradisional dan pasar tumpah yang dalam satu hari diterjunkan 2 unit berisi 60 petugas.

Mereka bertugas dengan berkeiling mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x