Hingga Oktober, Satpol PP Kota Bandung Kantongi Rp103 Juta Hasil Denda Pelanggar Aturan

- 20 Oktober 2020, 17:26 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengantongi dana sebesar Rp103,5 juta lebih yang berasal dari sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar Perda lainnya selama 10 bulan.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat, jumlah denda yang di kumpulkan sekira Rp52,5 juta. Sementara itu, total 1.183 pelanggaran yang dilakukan perorangan dan badan usaha telah di tindak oleh petugas.

"Denda administrasi (yang terkumpul) sudah di angka Rp 103,5 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, IPR: Ketika Suara Rakyat Tak Didengar, untuk Apa Kita Berdemokrasi?

Selain itu Idris menjelaskan, badan usaha yang melanggar protokol kesehatan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung yaitu mereka yang belum di relaksasi namun memaksakan untuk beroperasi.

Ia melanjutkan, terdapat badan usaha yang sudah di relaksasi namun beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.

"Denda yang ditetapkan di perwal antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu," katanya.

Idris memaparkan, sebanyak 1.180 lebih pelanggaran protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker telah ditindak.

Menurutnya, jumlah pelanggaran tidak memakai masker di masa AKB mengalami peningkatan dibandingkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Waspada Longsor, Akses Jalan ke Paviliun Raja Rama di Curug Dago Ditutup Sementara

"Pelanggaran berbagai jenis, kebanyakan tidak memakai masker ternyata pelanggaran ini masa PSBB dan AKB ternyata ada, peningkatan di AKB diperketat ini," paparnya.

Idris mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak memakai masker yaitu kerja sosial, denda administrasi ataupun teguran langsung.

Menurut Idris, sanksi sosial yang pernah dilakukan diantaranya menyapu jalan sambil mengenakan rompi.

Baca Juga: Pembangunan Tahap Satu Rumah Deret Tamansari Selesai Februari 2021

Lebih lanjut Idris menambahkan, upaya yang dilakukan untuk menekan pelanggaran yaitu rutin berpatroli diantaranya di pasar tradisional dan pasar tumpah yang dalam satu hari diterjunkan 2 unit berisi 60 petugas.

Mereka bertugas dengan berkeiling mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x