Setelah melakukan penyelidikan di dua lokasi, yakni Bandara Soetta dan Bandara Sultan Hasanuddin, ditetapkan ada lima tersangka yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). Semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper, dan juga yang mengambil semua barang berharga, sedangkan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen.
"Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," ungkap Ronald.
Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat, dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.
Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.***