Pemkot Bandung Serius Tangani Parkir Liar di Kota Bandung

- 23 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi tarif parkir di Kota Bandung naik per 11 Januari 2022.
Ilustrasi tarif parkir di Kota Bandung naik per 11 Januari 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Parkir di kota Bandung tengah menjadi sorotan banyak orang seiring terungkapnya beberapa kasus pungutan liar (pungli) pada tarif parkir di kota Bandung.

Banyak warga mengeluhkan tarif parkir di kota Bandung yang dipatok lebih dari wajar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.

Banyaknya keluhan soal perparkiran di kota Bandung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bereaksi dan dengan tegas menyatakan akan terus menertibkan parkir liar di kota Bandung.

Pemkot Bandung juga akan terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan yang berlaku soal tarif parkir di kota Bandung.

Baca Juga: Hindari Kena Getok Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung Berbagi Tips Jitu Terbebas dari Pungli Parkir

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengajak warga dan wisatawan untuk parkir di lokasi yang legal.

Dia meminta masyarakat untuk tidak parkir di sembarang tempat seperti di trotoar atau tempat parkir ilegal lainnya.

"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Asep.

Rambu lalu lintas sudah banyak terpasang di kota Bandung. Karenanya masyarakat pun diminta untuk mematuhi rambu yang terpasang termasuk rambu soal parkir.

Asep berharap, masyarakat memahami dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.

Baca Juga: Cegah Pungli Tarif Parkir, Dishub Kota Bandung: Parkir Liar Bukan Melulu Salah Pemerintah

Tarif Parkir resmi di Kota Bandung

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Dekat Masjid Salman ITB, Oknum Juru Parkir Bilang ‘Jumat Berkah Bos’

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah