“Tadi malam kami mengamankan seorang laki-laki inisial I yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari keterangan laki-laki ini menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Maret 2024, memang benar sempat melakukan penganiayaan kepada korban dan kemudian korban meninggal dunia dan korban dikubur di bagian belakang rumah,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya. Aldi mengatakan pihak keluarga melaporkan korban hilang pada 30 Maret 2024.
Usai terima laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kasus hilangnya korban.
"Berangkat dari situ, kami membentuk tim investigasi yang juga di back up oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk mencari tahu apakah hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar," terang Aldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, imbuhnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berada di rumah korban. Beberapa harta benda milik korban hilang dan rumah dalam kondisi tidak wajar.
"Tim mengendus ada kejanggalan soal hilangnya korban ini. Kejanggalan itu berdasarkan pada olah TKP awal," paparnya. ***