PRFMNEWS – Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta terkait kecelakaan mobil travel Gran Max di jalur contraflow KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Akibat tabrakan yang terjadi pada masa arus mudik Lebaran 2024 ini sebanyak 12 penumpang menjadi korban meninggal dunia.
Fakta pertama yang diungkap KNKT adalah terkait penyebab kecelakaan mobil travel GrandMax di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan 12 penumpang pada Senin, 8 April 2024 ini adalah karena pengemudi atau sopir kendaraan tersebut bekerja melebihi batas waktu.
Fakta kedua, mobil travel GranMax yang terlibat kecelakaan dengan bus Primajasa dan Daihatsu Terios di KM 58 Tol Japek hingga terbakar pada masa arus mudik Lebaran 2024 itu merupakan angkutan travel gelap alias tidak resmi atau tidak mengantongi izin operasi yang legal.
"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.
Selanjutnya fakta ketiga, Soerjanto mengatakan waktu kerja melebihi waktu yang telah ditentukan ini membuat sopir travel gelap yang mengalami insiden tabrakan maut dengan bus Primajasa dan Daihatsu Terios itu kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," jelasnya.
Dari hasil investigasi KNKT terungkap pula fakta keempat berkaitan waktu bekerja sopir travel tidak resmi tersebut, bahwa pada Jumat 5 April 2024, sopir travel itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.