Hasil Investigasi KNKT Ungkap 5 Fakta Mengejutkan Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek Masa Arus Mudik Lebaran

- 14 April 2024, 16:00 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pascakecelakaan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, Senin 8 Apil 2024
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pascakecelakaan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, Senin 8 Apil 2024 /ANTARA

PRFMNEWS – Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta terkait kecelakaan mobil travel Gran Max di jalur contraflow KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Akibat tabrakan yang terjadi pada masa arus mudik Lebaran 2024 ini sebanyak 12 penumpang menjadi korban meninggal dunia.

Fakta pertama yang diungkap KNKT adalah terkait penyebab kecelakaan mobil travel GrandMax di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan 12 penumpang pada Senin, 8 April 2024 ini adalah karena pengemudi atau sopir kendaraan tersebut bekerja melebihi batas waktu.

Fakta kedua, mobil travel GranMax yang terlibat kecelakaan dengan bus Primajasa dan Daihatsu Terios di KM 58 Tol Japek hingga terbakar pada masa arus mudik Lebaran 2024 itu merupakan angkutan travel gelap alias tidak resmi atau tidak mengantongi izin operasi yang legal.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Salju di Kota Bandung, Rekomended untuk Mengisi Libur Lebaran Bersama Keluarga

"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Selanjutnya fakta ketiga, Soerjanto mengatakan waktu kerja melebihi waktu yang telah ditentukan ini membuat sopir travel gelap yang mengalami insiden tabrakan maut dengan bus Primajasa dan Daihatsu Terios itu kekurangan waktu istirahat.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," jelasnya.

Baca Juga: Anti Dompet Jebol, Ini 7 Tempat Wisata Murah Meriah di Bandung, Ada Fasilitas Alat Gym hingga Skuter Listrik

Dari hasil investigasi KNKT terungkap pula fakta keempat berkaitan waktu bekerja sopir travel tidak resmi tersebut, bahwa pada Jumat 5 April 2024, sopir travel itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x