Informasi Layanan SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini Senin 1 April 2024

- 1 April 2024, 05:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Simak informasi tentang jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 1 April 2024 hadir di dua lokasi.

Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan juga warga luar Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota perpanjang SIM terbatas.

Mobil SIM Keliling 1 hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Kota Bandung.

Sedangkan mobil SIM Keliling 2 hadir di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Selain di layanan SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta Kota Bandung atau di MPP Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung pada hari ini.

SYARAT PERPANJANG SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah