Mobil Sim Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini Beroperasi di Sini

- 1 Oktober 2020, 06:59 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /PRFM

PRFMNEWS - Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Komplek Batununggal Blok RG-03, Kota Bandung. Sementara SIM Keliling online II di Borma Cipadung, Jl. A.H Nasution Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Bayern Munchen Juara Piala Super Jerman

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia

4. Perpanjangan Sim dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. ( tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, Epidemiolog Ini Nilai Pemerintah Hilang Fokus Penanganan Pandemi Covid-19

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.

Baca Juga: Inginkan Suguhan Tayangan Berkualitas, Publik Berharap Banyak Kepada Pengurus Baru KPID Jabar

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x