"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.
Baca Juga: Pengeroyok Polisi Berhasil Ditangkap Polresta Bandung
Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.
"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp300ribu sampai Rp320ribu," jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, ia pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu.
"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti imbauan bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Kusworo.
"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.***