Polresta Bandung Bongkar Praktik Peredaran Solar Ilegal di Bojongsoang

- 22 Januari 2024, 17:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus peredaran BBM solar ilegal di Mapolresta Bandung Senin, 22 Januari 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus peredaran BBM solar ilegal di Mapolresta Bandung Senin, 22 Januari 2024. /Polresta bandung/

"Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter," jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

Baca Juga: Pengeroyok Polisi Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.****

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah