Pemkot Bandung Buka Lowongan Kerja, Syarat Usia Maksimal 60 Tahun, Lamaran Dibuka hingga Februari 2024

- 21 Januari 2024, 15:30 WIB
Lowongan kerja Perumda Pasar Bandung
Lowongan kerja Perumda Pasar Bandung /

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka lowongan kerja (loker) pada awal tahun 2024. Periode rekrutmen untuk pendaftaran posisi pekerjaan yang dibutuhkan dibuka mulai tanggal 19 Januari sampai 2 Februari 2024.

Salah satu persyaratan melamar tiga jabatan lowongan kerja yang dibuka Pemkot Bandung yakni, batas usia maksimal 60 tahun. Rekrutmen ini dibuka untuk para profesional yang sudah punya pengalaman manajerial hingga penyelenggaraan pemerintah daerah.

Tiga posisi loker dibuka untuk penempatan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung, yaitu jabatan sebagai Direktur Utama, Dewan Pengawas, serta Direktur Operasional dan Komersil. Pendaftaran tahapan seleksi untuk rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024, Kampanye di Media Massa 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

Berikut daftar syarat umum yang perlu dipenuhi calon pelamar tiga posisi lowongan kerja di Perumda Pasar Juara Kota Bandung tersebut, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki keahlian, integritas. kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

4. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah.

5. Memahami dan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai manajemen dan pengawasan perusahaan umum daerah.

6. Berijazah paling rendah S1 (strata satu).

7. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung tanggal 19 Januari 2024 (yaitu kelahiran setelah tanggal 19 Januari 1964 sampai dengan tanggal 19 Januari 1989).

Baca Juga: Pasar Baru Bandung Beroperasi Normal Mulai Hari Ini

Selain itu, terdapat ketentuan lainnya, seperti berkas lamaran yang tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi keabsahan secara hukum tidak akan diproses dan dinyatakan gugur. Berkas lamaran beserta kelengkapannya akan menjadi milik panitia seleksi dan tidak dapat diambil kembali.

Bagi yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil dan diberitahukan untuk mengikuti seleksi berikutnya, keputusan panitia seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah