Pria Tewas Tertabrak KA Lokal di Bandung, KAI Ingatkan Bahaya dan Hukuman Pelanggar Beraktivitas di Rel

- 18 Januari 2024, 18:30 WIB
Lokasi pria ditemukan tewas tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong pada Selasa 16 Januari 2024.
Lokasi pria ditemukan tewas tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong pada Selasa 16 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PRFMNEWS - PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan ancaman bahaya dan hukuman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api (KA). Hal ini menyusul kejadian seorang pria tertabrak KA 374 KRD Lokal Bandung Raya di kawasan Jembatan Opat, Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Pria berinisial AK (40) ini meninggal dunia usai tertabrak KA Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka tepatnya di KM 159+600 petak jalan antara Stasiun Cikudapateuh – Stasiun Kiaracondong pada Selasa siang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya salah satunya mengancam nyawa seperti yang terjadi pada korban AK tersebut. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang (UU).

Baca Juga: Summarecon Mall Bandung Resmi Dibuka, Langsung Jadi Icon Baru Pusat Belanja dan Hiburan di Bandung Timur

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar dia.

Ayep menjelaskan masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan dengan beraktivitas membahayakan di sekitar rel kereta api bisa diamankan oleh pihak KAI.

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas dia.

Baca Juga: Menanti Stasiun Kereta Cepat Karawang Beroperasi, Berapa Tarif Tiket Whoosh Rute Bandung-Karawang?

Ayep kembali mengingatkan bahwa aktivitas berbahaya tersebut salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” ucapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah