Polres Cimahi Respons Permintaan Masyarakat Soal Penjual Knalpot Brong Ditindak

- 15 Januari 2024, 19:50 WIB
Knalpot brong/Pixabay
Knalpot brong/Pixabay /

 

PRFMNEWS - Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto memberikan penjelasan terkait penindakan toko-toko penjual knalpot brong yang sering dipertanyakan masyarakat.

Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan publik seiring razia knalpot brong yang intensif dilakukan kepolisian terhadap pengendara motor.

Soal hal ini, Sudirianto mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah sering mendatangi langsung penjual hingga produsen knalpot brong untuk memberikan penjelasan. Bahkan mereka juga sudah membuat pernyataan secara sukarela agar tidak lagi menjual knalpot bising.

Baca Juga: Polres Cimahi Sita 120 Knalpot Brong dari 'Barudak Sunmori' di Lembang

"Kami sudah sering mendatangi toko-toko, penjual dan pembuat knalpot brong ini, pernah dibantu juga oleh pak Kapolres, Aparatur Desa, dan sekarang juga berupaya terus ke penjual, mereka juga dengan sukarela membuat pernyataan, semoga tidak menjual lagi," kata Sudirianto saat on air di Radio PRFM, Minggu 14 Januari 2024.

Adapun soal penindakan para penjual atau pabrik knalpot brong, ia menerangkan petugas kepolisian tidak memiliki payung hukum untuk hal tersebut.

Hal yang dapat dilakukan petugas kepolisian kata dia adalah upaya preemtif dengan mengimbau agar tidak menjual atau memproduksi knalpot brong.

Baca Juga: Sayembara Bagi Warga Garut ! Kirimkan Foto Pengendara dengan Knalpot Bising Bisa Dapat Hadiah

"Karena kalau kita menindak dari penjual itu kita tidak ada aturannya, tapi kita ada berupaya untuk pendekatan secara preemtif, supaya mereka tidak menjual dan memproduksi knalpot brong di wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," paparnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x