PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat mulai Senin 13 September 2020. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari.
Pemkot memberlakukan AKB yang diperketat lantaran kasus Corona di Kota Bandung mengalami kenaikan. Alasan lain juga karena masyarakat masih banyak yang abai terkait protokol kesehatan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai sudah saatnya Pemkot Bandung menindak tegas masyarakat yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hemat saya harus ada penegakan hukum yang tegas," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 17 September 2020.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Dia mengatakan, Pemkot bisa segera menegakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti yang tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Jenis sanksi yang tertuang di dalam Perwal tersebut kata Asep sudah jelas, dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Sanksi sudah jelas ada sanksi administratif, teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial, sampai penghentian kegiatan," katanya.
Baca Juga: Ojol dan Kurir Barang Masih Bisa Melintas di Ruas Jalan Kota Bandung yang Ditutup
Bahkan lanjut dia ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi upaya pemerintah dalam menangani Corona.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kalau melawan, membangkang dan menimbulkan efek merugikan orang lain bisa dipidanakan," katanya.***