Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 23 Desember 2023

- 23 Desember 2023, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

PERSYARATAN PERPANJANG SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: BPN Serahkan 823 Sertifikat Bidang Tanah untuk Pemkot Bandung

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x