Yusuf menegaskan, DP3A Kota Bandung akan terus memberikan pendampingan bagi korban termasuk memastikan akses mereka terhadap bantuan hukum yang diperlukan.
“Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan, psikologis atau pun hukum, karena kami juga memiliki layanan advokatnya. Jadi kami berikan pemenuhan kebutuhan layanan pendampingan secara gratis," pungkasnya.***