PRFMNEWS - Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan terduga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya kejadian seorang anak yang dilaporkan hilang selama tiga minggu.
"Pelaku ternyata juga menawarkan korban melalui aplikasi online," jelas Budi di Mapolrestabes Bandung Rabu, 21 Desember 2023.
Baca Juga: Demo Buruh di Bandung Hari ini Batal, Buruh Siap Kawal Rapat Dewan Pengupahan Jabar
Pelaku menawarkan korban kepada beberapa pria hidung belang melalui aplikasi chatting dan datting online. Adapun pelaku yang ditangkap adalah AD dan juga DF.
Korban awalnya ditawarkan oleh AD dan kemudian AD menyerahkan korban kepada DF di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, kota Bandung.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan juga tentang indak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Penyebab Dinding Relief di Flyover Pasupati Rusak Terungkap, PUPR: Segera Diperbaiki
"Dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun untuk TPPO dan untuk undang-undang perlindungan anaknya 5 tahun paling lama," jelas Budi.***