PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023 terdapat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung membentuk beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pemkot Bandung Duga Ada Pihak yang Sengaja Sumbat Tali-tali Air Demi Mengais Uang
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar menyebutkan, fokus utama peringatan ini bertujuan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.
"Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya," ujar Sony, Sabtu 9 Desember 2023.
Dipaparkan Sony, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Cara Gabung NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember Agar Terhindar dari Risiko ini
Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi.