Cara Gabung NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember Agar Terhindar dari Risiko ini

- 9 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Langkah-langkah cara menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penting diketahui untuk menghindari risiko yang akan terjadi apabila Anda tidak melakukan pemadanan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan yakni terakhir tanggal 31 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para wajib pajak (WP) memadankan NIK dengan NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK 03/2022. Jika WP tidak segera melakukan penggabungan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat merugikan yang bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Kota Bandung Resmi Miliki Kampung Bersih Rentenir untuk Cegah Dampak Buruk Pinjaman Ilegal

Dengan demikian, WP pribadi yang tidak atau belum memadankan atau validasi NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan DJP bisa mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, misalnya saat melakukan pelaporan SPT dan lainnya.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujar Dwi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 8 Desember 2023.

Dwi menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya akan diterapkan secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran core tax administration system.

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi WP Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Baca Juga: PVMBG Imbau Masyarakat Waspadai Tujuh Gunung di Jawa Barat Selama Musim Hujan, Kenapa?

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x