Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini masih memiliki ikatan saudara dengan korban hanya saja saudara jauh.
"Pelaku baru mengetahui bahwa si korban ini adalah keluarganya juga. Jadi selama ini dia tidak mengetahui si korban adalah keluarga besar keluarga jauh," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***