Secara tegas Ema melarang adanya parkir di sepanjang trotoar jalan. Ia meminta kesadaran pengguna kendaraan baik roda dua atau empat untuk sama-sama menghormati ruang bagi pejalan kaki.
“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir di trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” tegas Ema.
Sebagai pengingat, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi terkait parkir sembarangan di trotoar. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.***