Baca Juga: Buruh Kota Bandung Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen
Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebutkan kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," tuturnya.***