KPU Ingatkan Parpol di Kabupaten Bandung untuk Patuhi Aturan Kampanye

- 13 November 2023, 17:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi /Budi/prfmnews

"Di titik lokasi yang 2019 itu bisa berubah karena ada tempat yang sudah tidak dipergunakan atau dipakai tempat lain," tegasnya.

Baca Juga: Dilarang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol

Setiap bentuk pelanggaran kampanye nantinya akan menjadi perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun KPU tetap mengimbau agar semua parpol mematuhi aturan yang ada mengenai pemasangan APK agar sesuai waktu dan sesuai tempat.

"Itu jadi ada di kewenangan di Bawaslu. Tapi kami mengimbau teman-teman partai politik pemasangan APK itu di tahan dulu," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah