"Di titik lokasi yang 2019 itu bisa berubah karena ada tempat yang sudah tidak dipergunakan atau dipakai tempat lain," tegasnya.
Baca Juga: Dilarang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol
Setiap bentuk pelanggaran kampanye nantinya akan menjadi perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun KPU tetap mengimbau agar semua parpol mematuhi aturan yang ada mengenai pemasangan APK agar sesuai waktu dan sesuai tempat.
"Itu jadi ada di kewenangan di Bawaslu. Tapi kami mengimbau teman-teman partai politik pemasangan APK itu di tahan dulu," tegasnya.***