KPU Ingatkan Parpol di Kabupaten Bandung untuk Patuhi Aturan Kampanye

- 13 November 2023, 17:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi /Budi/prfmnews

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat masa Kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Karena itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengingatkan semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.

Kata dia, pemasangan APK harus di titik yang ditetapkan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ini lagi dibahas dengan pemerintah daerah. Biasanya yang sudah biasa pemasangan alat peraga itu tidak mengganggu ketertiban umum," kata dia ditemui Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Ini 6 Lokasi yang Dilarang untuk Dipasangkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Syam menambahkan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari kita akan melaksanakan tahapan kampanye," lanjutnya.

Ditegaskannya bahwa sarana ibadah seperti masjid dan tempat umum seperti kantor pemerintahan itu dilarang digunakan sebagai tempat kampanye.

Karena itu semua parpol diingatkan untuk benar-benar mematuhi aturan mengenai kampanye ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x