Ini 6 Lokasi yang Dilarang untuk Dipasangkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

- 11 November 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu //Dok PRFM

PRFMNEWS - Jelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023 terdapat lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat pemasangan alat Peraga Kampanye.

Alat Peraga Kampanye yang dimaksud adalah reklame, spanduk dan umbul - umbul. Sedangkan bahan kampanye terdiri dari brosur, poster, baju, kalender dan atribut kampanye lainnya.

Alat Peraga Kampanye sebagaimana tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dilarang dipasang pada tempat umum melitputi:

Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, BantuanDana untuk Beli Baru Ikut Ditambah?

1. Tempat ibadah

2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

4. Gedung milik pemerintah

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok pada tempat umum.

Baca Juga: Isi Lengkap Fatwa MUI Sebut Pihak dan Produk Pendukung Israel Haram, Dukung Perjuangan Palestina Halal

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.

Selain itu, pemasangan alat peraga Kampanye ditempat yang menjadi milik perorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.

Itulah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat Peraga Kampanye. Meski begitu Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan memenuhi aturan - aturan yang telah ditetapkan pada Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan tidak memasang alat Peraga Kampanye.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah