Dilarang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol

- 4 November 2023, 17:00 WIB
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI /

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan Surat kepada Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024 terkait larangan melaksanakan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Masa kampanye sendiri secara resmi berlangsung ada 28 November 2023 mendatang. Dilansir dari laman Bawaslu berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

28 November 2023 - 10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

Baca Juga: Sinergi Semua Unsur jadi Kunci Kebangkitan Persib Bandung di Liga 1

21 Januari - 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring

Pasa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 - 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Bey Machmudin: Rumah Sakit di Jabar Siap Tangani Pasien Cacar Monyet

Selain itu Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan memilih dalam bentuk pertemuan, bahan kampanye, media sosial dan aktifitas lainnya.

Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu sampaikan akan menindalanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan perundang - undangan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pemilu 2024


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x