PRFMNEWS - Satlantas Polrestabes Bandung telah menyusun jadwal SIM keliling di Kota Bandung untuk minggu ini, dari Senin 7 September 2020, sampai Minggu 13 September 2020.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, pemohon terlebih dahulu harus memperhatikan dan menyiapkan segala persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil Polling : Mayoritas Warga Setuju Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Ribuan Anak Usia Sekolah hingga Balita di Jabar Terkonfirmasi Positif Covid-19