Dari para pelaku, plolisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.
"Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya karena salah paham," katanya.
Pada kasus ini, Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.***