Kata Budi, dari belasan HP yang dicuri, sebagian besar sudah dijual dan tersisa lima Hp yang belum terjual.
Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan peberatan.
"Kita kenakan tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tukas Budi.***