Polrestabes Bandung Sita 50 Motor Hasil Curanmor untuk Dikembalikan ke Korban Secara Gratis

- 3 Oktober 2023, 11:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono /Arief Pratama/Berita majalengka

PRFMNEWS – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) akan mengembalikan 50 unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam beberapa periode terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor akibat dicuri di Kota Bandung maupun wilayah sekitarnya dapat datang ke Polrestabes Bandung untuk mengecek apakah ada kendaraannya dari hasil sitaan ini.

Budi Sartono menyampaikan bahwa 50 unit sepeda motor hasil curian tersebut kini terparkir di halaman Polrestabes Bandung dan hingga Senin 2 Oktober 2023 siang sudah ada dua unit kendaraan roda dua hasil sitaan itu diambil oleh pemiliknya.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi 'Walla'

Syarat untuk mengambil sepeda motor hasil curian ini, ujar Budi, pemilik cukup membawa STNK dan BPKB untuk ditunjukkan kepada petugas kepolisian di Polrestabes Bandung.

“Silakan bagi warga Bandung yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke kantor Polrestabes Bandung, tidak dipungut biaya bisa langsung diambil,” ujar Budi, Senin 2 Oktober 2023.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung)

Sebelumnya, Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung. Dari tangan delapan pelaku yang ditangkap, polisi menyita 50 unit sepeda motor.

Baca Juga: Minta Uang ke Korban Begal, Polisi di Bandung Dapat Sanksi dari Polrestabes Bandung

Budi menyebutkan delapan pelaku curanmor yang diamankan itu terdiri atas 4 joki, 2 penadah, dan sisanya merupakan eksekutor. Mereka kerap beraksi di rumah kos dan parkiran minimarket.

"Sasarannya ini tempatnya beraneka ragam, ada di kos-kosan, parkiran Alfamart, ada juga di perumahan. Selama itu kosong dan tidak dijaga, motor itu diambil oleh para pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah