Sebagai informasi, langkah pembuatan lubang LCO/LRB ini menegaskan bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2002 pasal 12 ayat satu tentang pengelolaan sampah, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***