Nantinya saat instruksi gubernur itu berlaku TPA Sarimukti tidak akan lagi menerima sampah organik.
"Kami hanya menerima sampah 50 persen dari timbunan sampah," jelasnya.
Karena itu, Prima berharap semua pihak di Bandung Raya baik itu di perumahan dan industri untuk sudah mulai mengolah sampah dari rumah sehingga sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti bisa terus berkurang.***