Baca Juga: Polresta Bandung Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Cingcin Soreang
"Saya nggak tau idenya, karena dari sananya udah dibungkus pakai ikan asin," ujar dia.
Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, tersangka MD mendapat keuntungan Rp300.000 per bungkus dan 1 kg ganja secara cuma-cuma.
"Tersangka MD yang mengedarkan, tiap bungkus dapat keuntungan Rp300 ribu dan diberi bonus 1 kg ganja," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***